Halaman 1 dari 5
*Surat keterangan sehat bebas Covid-19 seperti yang tercantum dalam point 7g, wajib dilampirkan apabila peraturan lainnya (peraturan daerah, dan atau peraturan moda transportasi, serta peraturan lainnya) mengharuskan adanya keterangan sehat tersebut. Jika surat keterangan tersebut tidak dibutuhkan, maka wajib melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal