Tentang PPID

Visi

Menjadi penyelenggara pendidikan vokasi industri yang excellence dan berdaya saing global di bidang tekstil dan produk tekstil pada tahun 2035.

Misi

  • Menyelenggaraan pendidikan dual system dengan STEM learning model berstandar global.
  • Melaksanakan penelitian terapan pada sektor industri tekstil dan produk tekstil.
  • Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pengembangan industri.
  • Mengembangkan kompetensi industri 4.0.
  • Membangun dan mengembangkan kelembagaan Inkubator bisnis yang terintegrasi dengan stakeholder terkait.
  • Mengembangkan skema dan uji kompetensi LSP.
  • Mengembangkan kelas industri dan meningkatkan pendidikan sampai pada jenjang doktor terapan.

Maklumat

Selaku penyelenggara pelayanan layanan informasi publik yang berada di bawah Kementerian Perindustrian maka Politeknik STTT Bandung berkomitmen:

  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
  • Menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  • Melayani masyarakat dengan profesional, ramah, dan berintegritas.
  • Menindaklanjuti setiap permohonan informasi dan pengaduan secara efektif dan efisien.
  • Melakukan peningkatan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Persyaratan Permohonan Informasi

  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis (surat / email) melalui Form Permohonan Informasi Publik Politeknik STTT Bandung yang dapat diunduh dari halaman Layanan Permohonan Publik.
  • Pemohon informasi menyertakan salinan identitas diri yang masih berlaku saat mengajukan permohonan informasi publik. PPID berhak memeriksa validitas identitas pemohon dan menolak permohonan apabila identitas tersebut tidak valid.
  • Apabila datang langsung, Pemohon mengisi secara lengkap data permohonan informasi publik melalui digital desk dibantu petugas di meja informasi.

Lokasi Pelayanan

Pelayanan informasi publik Politeknik STTT Bandung bertempat di:

Layanan Informasi Publik, Lobby Gedung C, Politeknik STTT Bandung
Jl. Jakarta, No. 31 Kota Bandung
Telp: (022) 7272580
Email: info@stttekstil.ac.id
Website: stttekstil.ac.id

Jangka Waktu Proses Pelayanan Informasi Publik

Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. Politeknik STTT Bandung berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai / didokumentasikan / diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Tarif / Biaya

Pelayanan informasi tidak dikenai biaya (gratis).

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 Tahun 2011 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
X
obctop pisangbet