Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya (Permenperin No. 18 Tahun 2015)
IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN
No. | Uraian Benturan Kepentingan | Pejabat/Pegawai Terkait | Upaya Tindaklanjut |
1 | Penerimaan mahasiswa baru untuk keluarga pegawai | Semua Pegawai | Melaksanakan sosialisasi kode etik ke dosen/pengajar secara berkala |
2 | Hasil ujian mahasiswa dipengaruhi oleh pihak ketiga | Dosen/ Pengajar/ Bag.Akademik | Melaksanakan sosialisasi kode etik dan melakukan evaluasi kinerja dosen/ akademik secara berkala |
3 | Membocorkan atau menyampaikan isi naskah ujian yang sifatnya rahasia kepada orang tertentu | Dosen/ Bag.Akademik | Melaksanakan sosialisasi kode etik dan melakukan evaluasi kinerja dosen/ akademik secara berkala |
4 | Membantu mahasiswa untuk kepentingan proses belajar mengajar, seperti : membuat laporan kegiatan yang harusnya dikerjakan oleh mahasiswa, membocorkan jawaban ujian, memberikan nilai hasil belajar tidak sesuai kompetensi mahasiswa | Dosen/ Bag.Akademik | Membangun budaya kerja |
5 | Penyalahgunaan jabatan karena ada kesempatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak tertentu dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menyimpang dan melanggar sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan | Semua Pegawai | Membangun budaya kerja |
6 | Penggunaan fasilitas negara berupa aset Barang Milik Negara (BMN) bukan digunakan untuk kegiatan penunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan atau pekerjaan | Semua Pegawai | Membangun budaya kerja dan sosialisasi peraturan terkait Barang Milik Negara (BMN) |
7 | Pengadaan barang/ jasa melibatkan keluarga pegawai, tidak sesuai ketentuan, tidak mengikuti mekanisme/ prosedur yang telah ditetapkan | Pejabat Pengadaan/ PPK | Komitmen Pimpinan dan pejabat terkait |
8 | Pemilihan dan penetapan posisi jabatan untuk menunjang suatu kegiatan atau program tidak sesuai kemampuan, kompetensi, kapasitas, dan kapabilitasnya | Manajemen dan Urusan kepegawaian | Komitmen Pimpinan dan pejabat terkait |