Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (UU No. 20 Tahun 2001).

Formulir Gratifikasi

Unggah Bukti
X
obctop pisangbet
https://ibnusina.co.id/shop/ https://perpustakaan.uma.ac.id/products/gacorkali/ https://perpustakaan.uma.ac.id/products/toto/ https://perpustakaan.uma.ac.id/wp-content/shop/ https://tnlkepulauanseribu.menlhk.go.id/wp-content/cache/shop/