PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Politeknik STTT Bandung memiliki visi “Menjadi Politeknik unggul dan berkelas dunia di bidang tekstil, garmen dan fashion”. Untuk mewujudkan visi dalam hal penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut maka telah dirancang melalui misi, tujuan, dan sasaran strategis serta mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki Politeknik STTT Bandung.
Skema layanan publik Politeknik STTT Bandung memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik. Informasi mengenai regulasi dapat dilihat melalui laman https://stttekstil.ac.id/ppid/
UUD 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara layanan informasi publik, Politeknik STTT Bandung terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipercaya
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
- Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik
- Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.
Profil
- Sejarah Politeknik STTT Bandung
- Visi Misi dan Tupoksi Politeknik STTT Bandung
- Daftar Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Statistik Kemahasiswaan 2018/2019
- Kalender Akademik 2019/2020
Rencana Strategis (RENSTRA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Rencana Kinerja (RENKIN)
Perjanjian Kinerja
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Keuangan
Laporan Akses Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Alur Layanan Informasi Publik
- Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Survey Kepuasan Pelanggan / Masyarakat
- Laporan Layanan Informasi Publik 2014
- Laporan Layanan Informasi Publik 2015
- Laporan Layanan Informasi Publik 2016
- Laporan Layanan Informasi Publik 2017
Laporan Barang Milik Negara
- Laporan BMN 2016
- Laporan BMN 2017
Pengadaan Barang dan Jasa
- Rencana Umum Pengadaan Politeknik STTT Bandung
- LPSE Kementerian Perindustrian
Peraturan
- Peraturan Umum Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Tata Tertib Kemahasiswaan Politeknik STTT Bandung
- UU No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
PROGRAM KERJA
Informasi Internal
- Tata Tertib Mahasiswa
- Jadwal Akademik Tentang Perkuliahan
- Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru
- Pedoman Ujian dan Kuliah Secara Daring
- Pedoman Pengisian KRS dan Perwalian
- Sistem Informasi Akademik (SIMAK)
- Persyaratan Sidang
- Informasi Beasiswa
- Informasi Kegiatan Kemahasiswaan
- Sertifikat Akreditasi Institusi 2019
- Sertifikat & SK Akreditasi Institusi 2023
- Sertifikat & SK Akreditasi Institusi 2024